Peran koperasi dalam
perekonomian Pedesaan paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan
kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat Pedesaan lainnya.
Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini
pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya
bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jati diri .
Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam
organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)keanggotaan sukarela dan
terbuka, (2) pengendalian oleh anggota
secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan
informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap
komunitas. Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan
kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar
hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk
hidup dan perkembangan di Pedesaan. Koperasi yang sudah dibangun selama ini
juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus
dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk
memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu
mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui
pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami
jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk
pemerintah untuk dapat membangun mereka
mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai koordinator.
Dengan demikian
pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses,
memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan
untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah
pengangguran. yang semakin banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar