Ekonomi
Kerakyatan merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks
ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi
dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan
pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah
koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi
memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena Koperasi merupakan bentuk
perusahaan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi
Kerakyatan.
Peranan
Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih
terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah
sebagai berikut : Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan
diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya
melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara
bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang
lebih baik di banding dengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perorangan
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
Oleh
karena itu, dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama
yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk
menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi
serta rasa setia kawan. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan,
tidak boleh ada pakasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar