Ekonomi
Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki
prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran
rakyat.
Prinsip-prinsip
ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks
ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi
dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan
pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri
(Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat
diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini
menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena
Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai
dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan
Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih
terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989).
Pengertianya adalah sebagai berikut :
- Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perorangan.
- Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
- Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada paksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar