Minggu, 26 November 2017

Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Pedesaan




Peran koperasi dalam perekonomian Pedesaan paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Pedesaan lainnya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

  1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jati diri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas. Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Pedesaan. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai koordinator.

Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.

Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan





Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan. 

Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut :
  • Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perorangan.
  • Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
  • Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada paksaan.

Alasan koperasi tertinggal dibandingkan BUMN dan BUMS




Hal ini disebabkan swasta dan BUMN, sesuai dengan Ciri organisasi dan tugasnya, memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Sedangkan koperasi, sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah, tumbuh dan berkembang lebih lamban dibanding dengan kedua wadah pelaku ekonomi. 

Oleh karena itu, harus diusahakan agar tingkat pertumbuhan koperasi dapat sejajar dan selaras dengan tingkat pertumbuhan pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai pertumbuhan yang merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat perkembangan koperasi pada umumnya harus secara aktif dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi pada wadah pelaku ekonomi swasta dan BUMN. 

Sebaliknya pihak swasta dan BUMN dalam pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu koperasi dengan memberikan peluang dan dorongan melalui proses belajar yang efektif. Tentu saja bantuan tersebut tanpa harus menggangguprestasi dan gerak pertumbuhan swasta dan BUMN itu sendiri. 

Dengan demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan65 lebih terdorong untuk berkembang lebih cepat dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai wadah pemerataan dan mampumempertahankan perkembangannya, sehingga tidak menjadi beban bagi swasta dan BUMN.

Koperasi yang Profesional dan Inovatif Jadi Kunci Kesejahteraan




Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa koperasi dapat menjadi salah satu sarana perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan ke Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) pada Kamis (12/10).

“Tujuan saya ke Kisel ini adalah untuk mencari role model koperasi karyawan atau koperasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang bagus. Nanti kita juga akan melihat koperasi karyawan yang tidak bagus sebagai pembanding” kata Hanif.

Hanif mengatakan pemerintah terus mendorong pendirian koperasi-koperasi yang berada di perusahaan agar dapat berkembang dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Kami terus melakukan pembinaan kepada SP/SB mengenai pendirian dan pengelolaan koperasi. Kita juga minta perusahaan-perusahaan turut membantu pendirian koperasi pekerja dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan koperasi. Untuk mengembangkan koperasi Kemnaker terus bekerja sama dengan Kementerian Koperasi,” jelas Hanif.

Kenapa koperasi dipilih sebagai salah satu badan usaha yang bagus, Hanif mengatakan, koperasi merupakan entitas bisnis yang berpihak kepada rakyat. Hanif berharap, kedepannya rekan-rekan pekerja bisa memiliki koperasi yang dikelola seperti Kisel, sifatnya profesional dan inovatif, sehingga bisa bersaing.

Dari hasil pertemuan dengan pengurus Kisel, Hanif menjelaskan, Kisel adalah salah satu koperasi karyawan yang bagus. Aset Kisel saat ini sudah diatas 1 triliun, sementara revenuenya sekitar 6,2 triliun per tahun.

Hanif menambahkan, saat ini perkembangan teknologi sangat cepat sehingga skema transformasi di koperasi juga harus menyesuaikan dengan cepat. Supaya bisa berjalan dengan baik, maka koperasi karyawan harus berjalan sejalan dengan manajemen perusahaan. “Koperasi tidak boleh berseberangan dengan manajemen,” tuturnya.

Hanif mengatakan agar dapat berkembang,  koperasi pekerja perlu melakukan pengaturan dalam manajemen keanggotaan dan pengurus koperasi, manajemen pengembangan usaha, manajemen keuangan dan permodalan serta manajemen pemasaran.

Keberadaan koperasi pekerja, lanjutnya,  sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi pekerja terutama untuk keadaan mendesak seperti kegiatan simpan pinjam untuk keperluan biaya masuk sekolah, keluarga sakit atau kepentingan lainnya.

“Bahkan jika modal  sudah cukup kuat, pihak koperasi bisa memberikan bantuan pinjaman modal bagi pekerja di perusahaan-perusahaan untuk membuka usaha dagang ataupun modal berwirausaha,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kisel Tubagus Daniel Azhari menjelaskan, supaya pendirian koperasi bisa berhasil kuncinya terletak pada sumber daya manusianya.

“Hal yang paling mendasar adalah sumber daya manusianya. Ini yang akan menggerakkan bisnis. Oleh karena itu, pola rekrutmennya harus jelas, sesuai proses yang berlaku,” ujar Tubagus.

Untuk diketahui, Kisel menduduki peringkat ke-128 Koperasi Dunia versi International Cooperative Alliance (ICA) Tahun 2014 dan dinobatkan sebagai Koperasi Karyawan Terbesar di Indonesia versi Majalah Peluang Tahun 2015.

Selasa, 21 November 2017

Peran Koperasi dalam Pertumbuhan Ekonomi



Ekonomi Kerakyatan merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahaan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut : Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik di banding dengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perorangan Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada pakasaan.