Hal
ini disebabkan swasta dan BUMN, sesuai dengan Ciri organisasi dan tugasnya, memiliki
peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara lebih cepat.
Sedangkan koperasi, sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada
upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah, tumbuh dan
berkembang lebih lamban dibanding dengan kedua wadah pelaku ekonomi.
Oleh
karena itu, harus diusahakan agar tingkat pertumbuhan koperasi dapat sejajar
dan selaras dengan tingkat pertumbuhan pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai
pertumbuhan yang merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat
perkembangan koperasi pada umumnya harus secara aktif dikaitkan dengan
perkembangan yang terjadi pada wadah pelaku ekonomi swasta dan BUMN.
Sebaliknya
pihak swasta dan BUMN dalam pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu
koperasi dengan memberikan peluang dan dorongan melalui proses belajar yang
efektif. Tentu saja bantuan tersebut tanpa harus menggangguprestasi dan gerak
pertumbuhan swasta dan BUMN itu sendiri.
Dengan
demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan65 lebih terdorong untuk
berkembang lebih cepat dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai wadah
pemerataan dan mampumempertahankan perkembangannya, sehingga tidak menjadi
beban bagi swasta dan BUMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar