Selasa, 28 November 2017
Minggu, 26 November 2017
Sistem Ekonomi Indonesia
Permasalahan ekonomi
yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu
barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya
(how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi
masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian
negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi
tersebut?
Yang dimaksud sistem
ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas
ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta
berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau
kesejahteraan.
Menurut Gilarso
(1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku
masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam
menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan
sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan
kekacauan dapat dihindari.
Ada berbagai macam
sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Timbulnya
berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara
disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
-
Ada tidaknya campur tangan pemerintah
dalam kegiatan ekonomi.
-
Sistem pemerintahan yang dianut suatu
negara.
-
Kepemilikan negara terhadap
faktor-faktor produksi.
-
Sumber daya yang ada dalam suatu negara,
baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.
Pemikiran Bung Hatta Mengenai Koperasi
Apa bentuk perekonomian
yang paling cocok bagi bangsa Indonesia? Para pendiri bangsa menyebut “usaha
bersama” berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu, Bung Hatta menegaskan, bentuk
usaha bersama itu adalah koperasi.
Saat ini jumlah
koperasi di Indonesia mencapai 186.000. Tapi, kabarnya, sebanyak 70%
diantaranya tinggal papan nama. Banyak yang menjadi korban liberalisasi
ekonomi. Tidak sedikit pula karena salah urus.
Kenapa Koperasi?
Koperasi punya historis
panjang di Indonesia. Menurut Bung Hatta, gerakan kebangsaan Indonesia sudah
mengadopsi koperasi ini. Maklum, filosofi koperasi sama dengan semangat
self-help.
Saat itu, gerakan
nasional percaya, kapitalisme tak cocok dengan alam Indonesia. Gerakan moderat
semacam Boedi Oetomo (BO) saja menyebut kapitalisme sebagai “suatu tanaman dari
negeri asing”.
Para pemimpin
pergerakan kemudian melirik koperasi. Maklum, koperasi punya persamaan dengan
sistem sosial asli bangsa Indonesia, yakni kolektivisme. Masyarakat gotong-royong
Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara koperasi juga menganut prinsip
tolong-menolong itu.
Koperasi juga bisa
mendidik toleransi dan rasa tanggung-jawab bersama. Dengan demikian, kata Bung
Hatta, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita
bangsa.
Lebih lanjut, Bung
Hatta mengatakan, koperasi juga akan mendidik semangat percaya pada kekuatan
sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini dibutuhkan untuk
memberantas penyakit “inferiority complex” warisan kolonialisme.
Lebih penting lagi,
kata Bung Hatta, koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi
kuat. Koperasi bisa merasionalkan perekonomian, yakni dengan mempersingkat
jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan senjata persekutuan
si lemah untuk mempertahankan hidupnya.
Koperasi Dalam Ekonomi Mikro
Teori ekonomi mikro
membahas arus barang dan jasa dari sektor perusahaan ke sektor rumah tangga,
arus faktor produksi faktor produksi dari sektor rumah tangga ke sektor
perusahaan, susunan arus tersebut dan terciptanya harga dari arus tersebut.
Dengan demikian teori
ekonomi mikro memperlajari 3 (tiga) kegiatan pokok manusia dalam masyarakat,
yaitu :
- Kegiatan produksi : Untuk menghasilkan produk (barang/jasa) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
- Kegiatan konsumsi : Untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor perusahaan.
- Kegiatan pertukaran : Menimbulkan konsep baru dalam teori mikro ekonomi yaitu konsep pasar.
Pada pasar internal
anggota akan berpartisipasi dalam pembelian barang/jasa kepada koperasi.Sebagai
imbal baliknya, koperasi akan mendapat pendapatan dari hasil penjualan tsb. Disisi
lain, jika anggota sebagai pemilik input yang hendak menjual kepada
koperasi maka ada aliran input/ pendapatan
dari koperasi kepada anggota.
Di pasar eksternal
koperasi dapat berprilaku seperti perusahaan individual, yaitu memaksimumkan
keuntungan dari produk yang dijualnya. Jadi koperasi mempunyai kebijakan harga
sebagai dampak dari adanya 2 pasar potensial,dengan begitu akan timbul
perbedaan harga anggota dengan non anggota.
Sasaran perusahaan
koperasi
Mengingat teori ekonomi
mikro disebut juga teori harga,maka ada aturan harga yang harus diikuti oleh
koperasi.
Pada koperasi dikenal 5
peraturan harga yaitu :
a) Memaksimumkan profit
Profit maksimumkan
diartikan sebagai selisih antara total revenue dengan total cost terbesar pada tingkat penjualan tertentu.
b) Memaksimumkan output
Perilaku lain dalam
penetapan harga adalah ditetapkan harga pada kondisi dimana koperasi tidak
mendapatkan untung, tetapi juga tidak menderita kerugian.
c) Meminimumkan biaya
rata-rata
Perilaku lain yang
dapat dilakukan oleh perusahaan/ koperasi adalah menetapkan harga pada saat
biaya rata-rata mencapai minimum,artinya harga ditetapkan pada saat AC=MC.
d) Keseimbangan
kompetitif
Pada persaingan
sempurna,koperasi dapat beradaptasi mengikuti struktur pasar dengan cara
menjaga keseimbangan agar MC=AR=P (marginal cost=penerimaan rata-rata=harga).
e) Memaksimumkan
dividen (SHU) peranggota
Bila koperasi bertujuan
memaksimumkan dividen yang dapat didistribusikan kepada anggota,koperasi
hendaknya memproduksi output pada saat perbedaan harga dan biaya rata-rata
adlah yang paling besar.
Perkembangan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional
Perkembangan koperasi
secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang
signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jati diri koperasi.
Hanya koperasi yang
berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan
dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang
dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer,
jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prospektif untuk dikembangkan.
Model pengembangan
koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadopsi koperasi yang
berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah
sesuai dengan kondisi koperasi seperti
penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif yang
tidak melaksanakan RAT.
Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah
berjalan dan tidak aktif perlu dibangun
sistem pendidikan yang
terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan
organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Inilah salah satu nilai
koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan
dikembangkan, karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu
panjang, konsistensi, komitmen dan
kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat
dan parsial.
Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Pedesaan
Peran koperasi dalam
perekonomian Pedesaan paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan
kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat Pedesaan lainnya.
Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini
pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya
bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jati diri .
Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam
organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)keanggotaan sukarela dan
terbuka, (2) pengendalian oleh anggota
secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan
informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap
komunitas. Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan
kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar
hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk
hidup dan perkembangan di Pedesaan. Koperasi yang sudah dibangun selama ini
juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus
dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk
memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu
mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui
pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami
jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk
pemerintah untuk dapat membangun mereka
mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai koordinator.
Dengan demikian
pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses,
memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan
untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah
pengangguran. yang semakin banyak.
Langganan:
Komentar (Atom)