Minggu, 26 November 2017

Sistem Ekonomi Indonesia


Permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi tersebut?
 
Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.

Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Timbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
-        Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
-        Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.                                       
-        Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
-        Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.

Pemikiran Bung Hatta Mengenai Koperasi



Apa bentuk perekonomian yang paling cocok bagi bangsa Indonesia? Para pendiri bangsa menyebut “usaha bersama” berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu, Bung Hatta menegaskan, bentuk usaha bersama itu adalah koperasi.

Saat ini jumlah koperasi di Indonesia mencapai 186.000. Tapi, kabarnya, sebanyak 70% diantaranya tinggal papan nama. Banyak yang menjadi korban liberalisasi ekonomi. Tidak sedikit pula karena salah urus.

Kenapa Koperasi?

Koperasi punya historis panjang di Indonesia. Menurut Bung Hatta, gerakan kebangsaan Indonesia sudah mengadopsi koperasi ini. Maklum, filosofi koperasi sama dengan semangat self-help.

Saat itu, gerakan nasional percaya, kapitalisme tak cocok dengan alam Indonesia. Gerakan moderat semacam Boedi Oetomo (BO) saja menyebut kapitalisme sebagai “suatu tanaman dari negeri asing”.

Para pemimpin pergerakan kemudian melirik koperasi. Maklum, koperasi punya persamaan dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia, yakni kolektivisme. Masyarakat gotong-royong Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara koperasi juga menganut prinsip tolong-menolong itu.

Koperasi juga bisa mendidik toleransi dan rasa tanggung-jawab bersama. Dengan demikian, kata Bung Hatta, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa.

Lebih lanjut, Bung Hatta mengatakan, koperasi juga akan mendidik semangat percaya pada kekuatan sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini dibutuhkan untuk memberantas penyakit “inferiority complex” warisan kolonialisme.

Lebih penting lagi, kata Bung Hatta, koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat. Koperasi bisa merasionalkan perekonomian, yakni dengan mempersingkat jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya.

Koperasi Dalam Ekonomi Mikro





Teori ekonomi mikro membahas arus barang dan jasa dari sektor perusahaan ke sektor rumah tangga, arus faktor produksi faktor produksi dari sektor rumah tangga ke sektor perusahaan, susunan arus tersebut dan terciptanya harga dari arus tersebut.

Dengan demikian teori ekonomi mikro memperlajari 3 (tiga) kegiatan pokok manusia dalam masyarakat, yaitu :

  1. Kegiatan produksi : Untuk menghasilkan produk (barang/jasa) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
  2. Kegiatan konsumsi : Untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor perusahaan.
  3. Kegiatan pertukaran : Menimbulkan konsep baru dalam teori mikro ekonomi yaitu konsep pasar.

 
Pada pasar internal anggota akan berpartisipasi dalam pembelian barang/jasa kepada koperasi.Sebagai imbal baliknya, koperasi akan mendapat pendapatan dari hasil penjualan tsb. Disisi lain, jika anggota sebagai pemilik input yang hendak menjual kepada koperasi  maka ada aliran input/ pendapatan dari koperasi kepada anggota.

Di pasar eksternal koperasi dapat berprilaku seperti perusahaan individual, yaitu memaksimumkan keuntungan dari produk yang dijualnya. Jadi koperasi mempunyai kebijakan harga sebagai dampak dari adanya 2 pasar potensial,dengan begitu akan timbul perbedaan harga anggota dengan non anggota.

Sasaran perusahaan koperasi
Mengingat teori ekonomi mikro disebut juga teori harga,maka ada aturan harga yang harus diikuti oleh koperasi.
Pada koperasi dikenal 5 peraturan harga yaitu :

a)  Memaksimumkan profit
Profit maksimumkan diartikan sebagai selisih antara total revenue dengan total cost  terbesar pada tingkat penjualan tertentu.

b) Memaksimumkan output
Perilaku lain dalam penetapan harga adalah ditetapkan harga pada kondisi dimana koperasi tidak mendapatkan untung, tetapi juga tidak menderita kerugian.

c) Meminimumkan biaya rata-rata
Perilaku lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan/ koperasi adalah menetapkan harga pada saat biaya rata-rata mencapai minimum,artinya harga ditetapkan pada saat AC=MC.

d) Keseimbangan kompetitif
Pada persaingan sempurna,koperasi dapat beradaptasi mengikuti struktur pasar dengan cara menjaga keseimbangan agar MC=AR=P (marginal cost=penerimaan rata-rata=harga).

e) Memaksimumkan dividen (SHU) peranggota
Bila koperasi bertujuan memaksimumkan dividen yang dapat didistribusikan kepada anggota,koperasi hendaknya memproduksi output pada saat perbedaan harga dan biaya rata-rata adlah yang paling besar.

Perkembangan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional



Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. 

Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prospektif untuk dikembangkan. 

Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadopsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif yang tidak melaksanakan RAT.

Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.  

Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan, karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.

Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Pedesaan




Peran koperasi dalam perekonomian Pedesaan paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Pedesaan lainnya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

  1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jati diri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas. Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Pedesaan. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai koordinator.

Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.