PENDAHULUAN
Setiap pemerintahan
nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain
dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya
nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri
yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan
pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi memaksa
perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas
negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan
nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini
dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius dan
terus-menerus berubah.
TEORI
A.
Lingkungan
Legal dan Peraturan
Semua negara
mengatur perdagangan dengan negara
lain dan mengawasi akses orang lain terhadap
sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda.
Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengerahkan setiap peluang pasar global
dalam sebuah negara.
Hukum
Internasional
Hukum internasional
dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh
berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik
atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum
internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan
negara dan pemerintah yang baru.
Negara
Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara
berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi
dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria
penting:
· Tahap perkembangan Negara
bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
· Sistem politik dan ekonomi yang
diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang diperintah atau
direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis,
kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik
campuran. Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi
mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun
melindungi sector ekonomi Negara sendiri.
v Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian
antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaan hukum Negara mana. Untuk
itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum mana yang akan
digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan
arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua
pihak, dan tempat pelaksanaan kontrak.
v Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi
dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya
yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harus menjalankan
bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku
Pemecahan
konflik, penyelesaian perselisihan, dan proses pengadilan
Setiap negara memiliki
cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum negara yang
digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik. Tentunya
hal tersebut cukup kompleks karena berbagai perbedan mulai dari bahasa, system,
mata uang serta pola bisnis.
Isu
bisnis yang relevan
Kebanyakan isu dan
permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:
a) Pendirian
Dengan kondisi seperti
apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis, warga
negara lain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara tersebut.
b) Paten dan Merek Dagang
Apakah paten dan merek
dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi setiap
perusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap negara
tempat mereka ingin berdagang.
c) Perlindungan Diri
Proses pengadilan
disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak
perusahaan internasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum
internasional ada? Hukum internasional hanya ada dalam arti kumpulan
persetujuan yang dibuat melalui serangkaian pertemuan dan usaha dari organisasi
ekonomi internasional.
d) Pajak
Pajak apa saja yang
harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak negara.
Tidak ada hukum internasional yang mengatur secara universal tentang pungutan
pajak atas perusahaan yang melukan bisnis melintasi batas-batas nasional.
Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di berbagai negara tidak dapat
dihindarkan
B.
Aspek
Lisensi
Lisensi merupakan cara
yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi
lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses
manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk
mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit
resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal
tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari
terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau
memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun
harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga
licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat
memasuki pasar kuat negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak
manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in
I perusahaan mengeskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode
manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat
penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak
manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasilkan
produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih sedikit
terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan
manufaktur.
C.
Anti
Trust
Hukum atau
Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang
persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan
persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum
Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang
umum dikenal sebagai kartel.
Contoh :
Amerika Serikat v. Addyson
Pipe & Steel Company (1898)
·
Naked vs. Ancillary price fixing.
·
Enam perusahaan pipa baja yang
mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat dan tengah Amerika Serikat
berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
·
Pembentukan kartel tak hanya mereduksi
kompetisi, untuk itu langsung terhitung ilegal. Penetapan harga yang “naked”
atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa harus melihat alasan di belakangnya.
Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini adalah pertimbangan kedua dari
kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa terjadi kartel atau merger
harus dilakukan.
D.
Studi
Kasus (Hubungannya dengan keadaan negara RI)
RINGKASAN
HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
(Suatu
Ringkasan Pengantar I : Pemahaman Awal)
Oleh
: Alfa Aprias
Dunia usaha merupakan
suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari
berbagai macam dunia lainnya turut terlibat langsung maupun tidak langsung
dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut kadangkala tidak memberikan prioritas
atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan
mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha
sehingga mengabaikan aturan-aturan yang telah ada.[1]
Pesatnya perkembangan
dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu
pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan
rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya.[2] Apabila
hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia
usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk kehidupan dunia
usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu
berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema
dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Monopoli menggambarkan
suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai
suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang
lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa
(previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga
akan menciptakan penguasaan pasar. Pengertian monopoli dalam Black’s Law
Dictionary: “Monopoly is a previlege or peculiar advantage vested in one or
more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to
carry on a particular business or trade, manufacture a particular article, or
control the sale of the wholesupply of a particular commodity.[3]
Persaingan usaha tidak
sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala
tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk
transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Unfair competition is a term
which may be applied generally to all dishonest or fraudulent rivalry in trade
and commerce, but is particularly applied to the practice of endeavoring to
subtitute one’s own goods or products in the markets for those of another,
having and established reputation and extensive sale, by means of imitating or
counterfeiting the name, tittle, shape, or distinctive peculiarities of the
article, or the shape, color, label, wrapper or general appearance of the
package, or other such simulations, the immitation being carried far enough to
mislead the general public or deceive an unwary purchaser, and yet not
amounting to an absolute counterfeit or to the infringement of a trade mark or
trade name. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya
perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan
pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.[4]
Pada tanggal 5 Maret
1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu
peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun
1999.[5] Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan
persaingan usaha tidak sehat adalah “ persaiangan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.”
Perangkat Hukum yang
Ada Sebelum Lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.[6]
ANALISIS
Pemasar global harus
mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal
untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan
regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah. Dalam berbisnis pun
ada peraturan-peraturan dalam negara yang harus kita taati untuk menjalankan
bisnis. Maka dari itu, sudah seharusnya kita sebagai pebisnis terlebih dahulu
mengetahui peraturan yang terdapat dalam suatu negara supaya bisnis dapat
dijalankan dengan baik dan benar.
REFERENSI
http://mata-hari-terbit.blogspot.com/2013/10/lingkungan-legal-dan-peraturan.html
https://campideal.wordpress.com/2010/08/16/ringkasan-hukum-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/
https://campideal.wordpress.com/2010/08/16/ringkasan-hukum-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar