Kamis, 08 November 2018

LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTI TRUST


PENDAHULUAN

Setiap pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah.


TEORI

A.    Lingkungan Legal dan Peraturan

Semua negara mengatur   perdagangan dengan negara lain  dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global  untuk mengerahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.

Hukum Internasional

Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

Negara Kebangsaan dan kedaulatan

Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:

·         Tahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
·         Sistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang diperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran. Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negara sendiri.

v  Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaan hukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum mana yang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dan tempat pelaksanaan kontrak.

v  Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harus menjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku

Pemecahan konflik, penyelesaian perselisihan, dan proses pengadilan

Setiap negara memiliki cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum negara yang digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik. Tentunya hal tersebut cukup kompleks karena berbagai perbedan mulai dari bahasa, system, mata uang serta pola bisnis.

Isu bisnis yang relevan

Kebanyakan isu dan permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:

a)      Pendirian

Dengan kondisi seperti apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis, warga negara lain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara tersebut.

b)      Paten dan Merek Dagang

Apakah paten dan merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi setiap perusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap negara tempat mereka ingin berdagang.

c)      Perlindungan Diri

Proses pengadilan disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak perusahaan internasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum internasional ada? Hukum internasional hanya ada dalam arti kumpulan persetujuan yang dibuat melalui serangkaian pertemuan dan usaha dari organisasi ekonomi internasional.

d)      Pajak

Pajak apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak negara. Tidak ada hukum internasional yang mengatur secara universal tentang pungutan pajak atas perusahaan yang melukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di berbagai negara tidak dapat dihindarkan

B.     Aspek Lisensi

Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.

Untuk menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.

Perusahaan dapat memasuki pasar kuat negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengeskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasilkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.


C.    Anti Trust

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

Contoh :

Amerika Serikat v. Addyson Pipe & Steel Company (1898)
·         Naked vs. Ancillary price fixing.
·         Enam perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
·         Pembentukan kartel tak hanya mereduksi kompetisi, untuk itu langsung terhitung ilegal. Penetapan harga yang “naked” atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa harus melihat alasan di belakangnya. Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini adalah pertimbangan kedua dari kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa terjadi kartel atau merger harus dilakukan.


D.    Studi Kasus (Hubungannya dengan keadaan negara RI)

RINGKASAN HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
(Suatu Ringkasan Pengantar I : Pemahaman Awal)
Oleh : Alfa Aprias

Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut kadangkala tidak memberikan prioritas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturan-aturan yang telah ada.[1]

Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya.[2] Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar. Pengertian monopoli dalam Black’s Law Dictionary: “Monopoly is a previlege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the wholesupply of a particular commodity.[3]

Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Unfair competition is a term which may be applied generally to all dishonest or fraudulent rivalry in trade and commerce, but is particularly applied to the practice of endeavoring to subtitute one’s own goods or products in the markets for those of another, having and established reputation and extensive sale, by means of imitating or counterfeiting the name, tittle, shape, or distinctive peculiarities of the article, or the shape, color, label, wrapper or general appearance of the package, or other such simulations, the immitation being carried far enough to mislead the general public or deceive an unwary purchaser, and yet not amounting to an absolute counterfeit or to the infringement of a trade mark or trade name. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.[4]

Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999.[5] Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “ persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Perangkat Hukum yang Ada Sebelum Lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.[6]


ANALISIS

Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah. Dalam berbisnis pun ada peraturan-peraturan dalam negara yang harus kita taati untuk menjalankan bisnis. Maka dari itu, sudah seharusnya kita sebagai pebisnis terlebih dahulu mengetahui peraturan yang terdapat dalam suatu negara supaya bisnis dapat dijalankan dengan baik dan benar.


REFERENSI

http://mata-hari-terbit.blogspot.com/2013/10/lingkungan-legal-dan-peraturan.html
https://campideal.wordpress.com/2010/08/16/ringkasan-hukum-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/

Rabu, 07 November 2018

LINGKUNGAN SOSIAL BUDAYA DAN ASPEKNYA


PENDAHULUAN

Manusia adalah makhluk hidup yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial. Sebagai makhluk biologis, makhluk manusia atau “homosapiens”, sama seperti makhluk hidup lainnya yang mempunyai peran masing-masing dalam menunjang sistem kehidupan. Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan bagian dari sistem sosial masyarakat secara berkelompok membentuk budaya. Ada perbedaan mendasar tentang asal mula manusia, kelompok evolusionis pengikut Darwin menyatakan bahwa manusia berasal dari kera yang berevolusi selama ratusan ribu tahun, berbeda dengan kelompok yang menyanggah teori evolusi melalui teoripenciptaan, yang menyatakan bahwa manusia itu diciptakan oleh Allah. Pemahaman tentang hidup dan kehidupan, itu tidak mudah. Makin banyak hal yang dilihat tentang gejala adanya hidup dan kehidupan, makin nampak bahwa hidup itu sesuatuyang rumit. Pada individu dengan organisasi yang kompleks, hidup ditandai dengan eksistensi vital, yaitu: dimulai dengan proses metabolisme, kemudian pertumbuhan, perkembangan, reproduksi, dan adaptasi internal, sampai berakhirnya segenap proses itu bagi suatu “individu”. Kehidupan adalah fenomena atau perwujudan adanya hidup, yang didukung tidak saja oleh makhluk hidup (biotik), tetapi juga benda mati (abiotik), dan berlangsung dalam dinamikanya seluruh komponen kehidupan itu. Ada perpaduan erat antara yang hidup dengan yang mati dalam kehidupan.

Hubungan bisnis antara pihak-pihak yang mempunyai budaya atau kebangsaan berbeda dapat dipengaruhi oleh tantangan tambahan.Bila salah satu pihak dari budaya konteks tinggi mengambil bagian dalam kesepakatan bisnis, faktor-faktor yang dibahas mungkin akan lebih rumit karena keyakinan berbeda mengenai signifikansi dari kesepakatan bisnis formal dan kewajiban yang mengikat semua pihak misalnya, manajer penjualan benar-benar yakin bahwa hanya kontrak yang ditulis dengan baik yang diperlukan agar perusahaanya dapat menerima semua kewajiban yang mengikat. Tetapi manajer penjualan tadi juga tidak dapat memahami belahan dunia, sesuatu hanya dapat terjadi bila ada hubungan pribadi karena kadang-kadang hubungan pribadi juga perlu untuk melaksanakan sesuatu dalam lingkungan konteks rendah. Berikut ini akan dijelaskan mengenai aspek dasar budaya, pendekatan analisis faktor budaya, negosiasi, produk industri, dan produk konsumen.


TEORI
A.    Aspek Dasar Budaya
Bagi ahli antropologi dan sosiologi, budaya adalah “cara hidup” yang dibentuk oleh sekelompok manusia yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Budaya termasuk kesadaran dan ketidaksadaran akan nilai, ide, sikap, dan simbol yang membentuk perilaku manusia dan diteruskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Seperti didefinisikan oleh seorang ahli antropologi organisasi Geert Hofstede, budaya adalah “tatanan kolektif dari pikiran yang membedakan anggota tersebut dari satu kategori orang dengan orang lainnya.”

B.     Pendekatan Analisis Faktor

1.      Faktor Budaya

Ada beberapa pedoman yang akan meningkatkan kemampuan untuk belajar tentang budaya lain:
a.       Awal dari kebijakan adalah menerima bahwa kita tidak akan pernah benar-benar memahami diri kita sendiri atau orang lain.
b.      Sistem persepsi kita amat terbatas.  Artinya sistem pengendali saraf kita hanya bekerja jika ada sinyal masukan yang berbeda dari apa yang kita harapkan.
c.       Kita menghabiskan sebagian besar energi untuk mengelola masukan persepsi.
d.      Ketika kita tidak memahami keyakinan dan nilai-nilai sistem budaya tertentu dan masyarakat, hal-hal yang kita amati dan pengalaman mungkin tampak "aneh."
e.       Jika kita ingin menjadi efektif dalam budaya asing, kita harus berusaha untuk memahami bahwa keyakinan budaya itu, motif, dan nilai-nilai. Ini membutuhkan sikap terbuka yang memungkinkan kita untuk mengatasi keterbatasan persepsi berdasarkan budaya kita sendiri.

2.      Negosiasi
Jika bahasa dan budaya berubah, ada tantangan tambahan dalam komunikasi. Misalnya, “ya” dan “tidak” dipergunakan dengan cara yang berbeda antara Negara Jepang dan Negara barat. Hal ini menyebabkan kebingungan dan kesalahpahaman. Dalam bahasa inggris jawaban “ya” atau “tidak” atas sebuah pertanyaan didasarkan pada apakah jawabannya mengiyakan atau menolak. Dalam bahasa Jepang, tidak demikian. Jawaban “ya” atau “tidak” dapat dipergunakan untuk jawaban yang membenarkan atau menolak pertanyaan tadi.

3.      Produk Industri
Berbagai faktor budaya yang telah dijelaskan sebelumnya mempunyai pengaruh penting pada pemasaran produk industri di seluruh dunia dan harus dikenali dalam merumuskan rencana pemasaran global. Beberapa produk industri dapat menunjukkann sensitivitas lingkungan yang rendah, seperti dalam kasus chip komputer, misalnya, atau tingkat tinggi, seperti dalam kasus generator turbin yang mana kebijakan pemerintah untuk “pembelian nasional” menunjukkan bahwa tawaran dari penawar asing itu tidak menguntungkan.

4.      Produk Konsumen
Pengamatan dan studi menunjukkan bahwa tanpa tergantung pada kelas sosial dan pendapatan, budaya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perilaku konsumsi, penggunaan media, dan kepemilikan barang yang tahan lama. Produk konsumen mungkin lebih peka terhadap perbedaan budaya daripada produk industri. Rasa lapar merupakan suatu kebutuhan fisiologis dasar dalam hirarki Maslow; semua orang butuh makan, tapi apa yang akan kita makan sangat dipengaruhi oleh budaya.

C.    Studi Kasus
Hubungannya dengan contoh kasus yang terjadi dimasyarakat

Kita ambil contoh dari pulau Jawa. Meskipun daerah kepulauan jawa secara geografis hanya sebagian kecil dari wilayah Indonesia namun kepadatan penduduk pulau ini melebihi kependudukan pulau lain. Selain itu pada tradisi Jawa yang sangat kental, sehingga dalam menjalani kehidupannya juga lebih mengacu pada pandangan religius di setiap perkembangan yang ada termsuk perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun kita tahu ternyata pandangan pandangan masyarakat jawa tidak selalu dapat diaplikasikan pada kehidupan yang realistis.

Adanya status sosial yang tinggi ternyata juga berpengaruh pada dijalankanya bisnis di Perusahaan di Indonesia. Tetapi sikap dan pandangan dunia jawa dalam budayanya dapat menembus birokrasi Indonesia,pemerintahan,dan militer. Masyarakat jawa dianalisis dalam tiga pandangan dunia yaitu masyarakat jawa biasa, para bangsawan(priyayi) dan para muslimin. Mayoritas penduduk jawa adalah muslim, muslim itu sendiri terbagi menjadi muslim tradisional dan muslim modern. Muslim tradisional mematuhi mistik dan lebih terbuka dalam penafsiran ajaran agama,sedangkan muslim modern mematuhi ajaran Al-qur’an dan hukum agama. Walaupun begitu keduanya masih erat dengan ajaran lima rukun islam. Sifat dari masyarakat biasa adalah tahan terhadap perubahan dan menerima apa adanya serta masih diwarnai animisme mistis. Yang terakhir adalah para bangsawan,yang terdiri dari kelas pejabat,perwira militer dan intelektual tetapi sekarang lebih dikenal sebagai birokrasi elit yang berkuasa. Tetapi sekarang makna priyayi lebih meluas, bukan sekedar keturunan dari seorang bangsawan, tetapi lebih pada tingkat pendidikan akademisnya. Pandangan para priyayi sangat dipengaruhi oleh budaya kerajaan yaitu pengaruh estetika dan cita-cita dari kepercayaannya.

Masyarakat Jawa sangat terhormat dan dipandang ningrat serta hirarkis. Namun bagi orang Barat khususnya, menyesuaikan diri dengan pengertian tentang hirarki kadang bisa sulit. Orang Barat yang mentap di Jawa lebih sering meratakan atau menyamakan penampilan dalam bisnis atau situasi sosial. Hanya saja upaya tersebut lebih sering menghasilkan kebingungan dan ketidaknyamanan bagi semua pihak.

Umur, gender, perkawinan dan pendidikan merupakan faktor penentu penting dari status sosial di Jawa. Para menangguhkan orang yang lebih muda kepada orang tua, dalam bahasa dan dalam sikap, bahkan ketika perbedaan usia diabaikan. Beberapa perusahaan juga terkadang lebih menspesifikasikan pada perbedaan jenis kelamin.

Perbedaan kebudayaan yang banyak bertolakbelakang ini juga kadang menimbulkan  masalah. Kebajikan tinggi yaitu kesabaran yang dimiliki Jawa dan banyak dibutuhkan di Indonesia, terutama ketika terlibat dengan birokrasi perusahaan atau pemerintah. Terlambat atau tidak hadir pada waktu yang ditentukan sangat umum terjadi disana.
Sebaliknya, waktu merupakan masalah penting bagi pengusaha Barat rata-rata. Inilah letak masalahnya, yaitu kurangnya kedisiplinan dalam menghargai waktu. Orang-orang barat lebih cenderung disiplin dan tegas.


ANALISIS

Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang hidupnya saling bergantung antara yang satu dengan yang lainnya. Sehingga muncullah budaya-budaya masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Menurut saya, faktor budaya sangat penting dalam kehidupan berbisnis. Karena disaat kita berbisnis, kita harus bisa menganalisis keadaan lingkungan sekitar kita supaya tahu kebutuhan masyarakat di daerah setempat. Misalnya, sekarang ini lagi musim hujan di daerah Jabodetabek. Maka penjualan payung dapat dilakukan dikota-kota ini.


REFERENSI

http://gottanachoo.blogspot.com/2010/10/pengaruh-kebudayaan-terhadap-doing.html