Selasa, 10 April 2018

Pelanggaran Etika Bisnis Yang Rentan Terjadi


Memiliki sebuah usaha atau berbisnis saat ini sudah menjadi pilihan banyak orang untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Mereka akan berlomba-lomba mengelola bisnisnya agar semakin besar dan paling menonjol diantara pesaing-pesaingnya.

Layaknya dalam profesi atau kehidupan sehari-hari, mengelola sebuah bisnis juga terdapat etika bisnis yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Etika bisnis ini betujuan agar dalam menjalankan atau menciptakan sebuah bisnis dapat dilakukan seadil mungkin serta menyesuaikan dengan hukum yang sudah dibuat.

Meskipun sudah ada etika bisnis yang mengatur jalannya suatu usaha, namun pelanggaran etika bisnis dan aturan bisnis tersebut acapkali terjadi. Pada artikel kali ini kita akan mencoba memahami aspek apa saja dalam etika bisnis serta jenis pelanggaran etika bisnis yang sering terjadi.

Aspek-aspek dan pelanggangaran yang terjadi dalam etika bisnis:

1.Transaksi Bisnis
Salah satu esensi dalam berbisnis adalah menjalin kemitraan yang terkait erat dengan transaksi bisnis. Inilah yang menyebabkan komunitas pengusaha mengalami peningkatan dan transaksi bisnis terus tumbuh. Namun pelanggaran etika yang sering terjadi adalah terkait dengan transaksi bisnis.

Penipuan dalam transaksi, transaksi bisnis yang tidak transparan adalah beberapa contoh pelanggaran yang mencoreng etika bisnis. Jika hal tersebut terjadi maka sudah mengarah ke tindak kriminal yang tentu saja akan merusak hubungan bisnis dan merugikan pihak lain.

2.Perjanjian Bisnis
Pelanggaran yang juga biasa terjadi adalah terkait dengan perjanjian bisnis atau MOU yang merupakan kesepakatan resmi dari dua pihak yang akan melakukan kerja sama bisnis. Pelanggaran yang seringkali terjadi adalah adanya salah satu pihak dalam perjanjian yang menyalahi kesepakatan yang sudah dibuat. Hal ini bisa terjadi ketika sebuah perjanjian tidak dapat dilanjutkan karena adanya permasalahan sepihak sehingga pihak tersebut membuat perjanjian baru dengan pihak lain. Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan melalui mediasi atau musyawarah antar pihak yang berselisih.

3. Peminjaman Modal/Investasi
Investasi memiliki tujuan untuk mengembangkan usaha secara positif dimana terdapat kesepakatan antara pihak pemodal dan yang diberi modal. Karena itu memperhatikan perjanjian yang terkait dengan investasi dan pengelolaannya harus dilakukan dengan cermat. Bersikap terbuka dalam hal pengelolaan anggaran agar hubungan antara investor dengan perusahaan dapat terjalin dnegan baik.

Seringkali pelanggaran etika bisnis terjadi dari hal-hal yang tidak terduga. Agar terhindar dari sangsi hukum, maka hendaklah melakukan bisnis dengan baik dan sesuai dengan etika. Transparan terhadap segala hal dan bersikap positif untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Memegang teguh amanah, jujur, serta dapat bekerja sama dengan pihak lain akan menghindarkan bisnis dari segala bentuk pelanggaran.

https://zahiraccounting.com/id/blog/pelanggaran-etika-bisnis-yang-rentan-terjadi/


BPOM Larang Albothyl Digunakan


TEMPO.CO, Jakarta - Heboh pro-kontra soal penggunaan policresulen, yang terdapat di Albothyl sebagai obat sariawan dan berujung pada pelarangan edar oleh PT Pharos Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), membuat kalangan dokter gigi ikut angkat bicara. 
 
Kepala Divisi Ilmu Penyakit Mulut, Departemen Gigi dan Mulut RSCM, dokter gigi Endah Ayu Tri Wulandari, membenarkan penggunaan bahan kimia policresulen pada kasus tertentu justru bisa memperparah penyakit/kelainan rongga mulut, seperti sariawan. Ia menemukan banyak pasien yang mendatangi dirinya terkena efek samping dari pemakaian policresulen.

Pada kasus tertentu, kata Endah, penggunaan policresulen memang memperparah kondisi. "Dari beberapa kasus yang saya tangani, pasien awalnya mengaku sariawan. Saya tidak tahu awalnya bagaimana. Setelah penggunaan policresulen, datang ke saya dengan kondisi parah,” katanya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2018.   

Ketua Bidang Organisasi dan Kerja Sama Ikatan Spesialis Penyakit Mulut Indonesia (ISPMI) ini berujar hal itu didasarkan atas beberapa pasien yang telah mendatanginya untuk berobat. Menurut catatannya, lebih dari 20 pasien yang terkena efek samping policresulen menyebut merek Albotyhl sebagai obat luar sebelum datang kepada dirinya lantaran penyakit sariawan yang diderita tak kunjung sembuh.

Awalnya, kata Endah, ia pernah menangani pasien dengan mulut sampai bolong karena jaringannya mati. "Dan setelah ditanya-tanya, ternyata dia sebelumnya sariawan, lalu menggunakan obat tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Endah mengatakan belum ada studi ilmiah yang membuktikan penggunaan policresulen bisa menyembuhkan penyakit atau kelainan rongga mulut, seperti sariawan. Hingga kini, belum ada studi dan bukti ilmiah yang mengatakan penggunaan policresulen untuk rongga mulut aman digunakan. “Kalau dari sisi ilmu penyakit mulut, semua sariawan tidak boleh pakai policresulen,” ujarnya.  

Sebelumnya, di media sosial sempat viral sebuah surat yang dikeluarkan BPOM bernomor B-PW.03.02.343.3.01.18.0021 mengenai rekomendasi hasil kajian aspek keamanan pasca-pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Surat bertanggal 3 Januari 2018 tersebut ditujukan kepada PT Pharos Indonesia.

Dalam surat tersebut tertulis belum ada bukti dan studi ilmiah yang mendukung penggunaan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen bisa disetujui. Selain itu, rekomendasi tersebut juga didasarkan atas adanya laporan bahwa penggunaan policresulen konsentrat 36 persen telah menyebabkan chemical burn pada mucosa oral oleh konsumen.

“Karena itu, policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi, dan odontologi. Karena itu, policresulen dalam bentuk sediaan carian obat luar konsentrat 36 persen tidak boleh beredar lagi untuk indikasi tersebut,” demikian rekomendasi BPOM dalam surat tersebut. 

Kepala BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat tidak menggunakan obat Albothyl seiring dengan viralnya rekomendasi badan tersebut baru-baru ini. "Sementara ini jangan digunakan," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan PT Pharos Indonesia terkait dengan pelarangan BPOM terhadap peredaran policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen itu. Salah satu operator telepon perusahaan, Ayu, menyatakan Direktur Komunikasi Korporat Pharos Indonesia Ida Nurtika sedang tidak berada di tempat.

Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1061235/bpom-larang-albothyl-digunakan-apa-saja-bahayanya

KONTROVERSI UBER TAKSI


Liputan6.com, Jakarta – Keberadaan Taksi Uber di Jakarta masih menuai kontroversi. Sebab, taksi ini tidak dilengkapi dengan surat izin dan berpelat hitam. Padahal, di Indonesia, kendaraan umum harus menggunakan pelat kuning.
 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Taksi Uber. Antara lain tidak adanya badan hukum yang membawahi usaha Taksi Uber.

“Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum baik PT maupun koperasi,” kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Dia menduga ada tindakan pidana penipuan yang dilakukan oleh Taksi Uber. Sebab, setiap taksi yang disediakan untuk para pelanggan bukanlah taksi sebenarnya. Mereka menggunakan jenis kendaraan pribadi alias berpelat hitam “Yang ditawarkan kepada pengguna jasa adalah taksi. Namun yang datang bukan taksi karena mobil-mobil pribadi tersebut tidak masuk dalam spesifikasi taksi sebagaimana peraturan pemerintah,” ucap Shafruhan.

Organda DKI menduga adanya indikasi transaksi pencucian uang. Hal ini dilihat dari induk dari Taksi Uber yang berada di Amerika Serikat, tepatnya di San Fransisco.

“Sedangkan transaksinya dilakukan di Indonesia tanpa badan hukum atau partner lokal yang berbadan hukum, sehingga uang yang ditarik dari masyarakat berpindah ke negara lain tanpa melalui mekanisme lalu lintas keuangan antarnegara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Shafruhan.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Hariyanto, selaku mitra kerja Official Uber Technologies Indonesia ini menjelaskan Taksi Uber merupakan angkutan privat yang hanya menerima orderan dari penumpang yang sudah melakukan registrasi di aplikasi keluaran Amerika Serikat tersebut, serta memiliki kartu kredit.

“Layanan transportasi Uber ini tidak bersifat umum seperti angkutan lain yang bisa disetop di jalanan. Cocoknya (Taksi Uber) disebut angkutan privat karena penumpangnya tidak sembarangan,” ujar Hariyanto di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Juni 2015.

Berdasarkan pemahaman tersebut, kata Hariyanto, pihaknya dan Official Uber Technologies Indonesia tidak bisa dijerat pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti yang selama ini diributkan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan.”Itu (Taksi Uber) tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum, melainkan angkutan pribadi. Tidak bisa dikenakan Undang-undang Lalu Lintas,” tandas dia. (Bob/Yus)

Sumber :